51 55 SALAM TANGGUH SALAM KEMANUSIAAN, BAKTI KARYA NYATA RAPI UNTUK NEGERI INDONESIA, NKRI HARGA MATI.RUKUN DIUDARA ,AKRAB DIDARAT DAN IMAN DIHATI .

BERANDA


Radio Antar Penduduk Indonesia (disingkat RAPI) adalah sebuah organisasi nirlaba di Indonesia yang beranggotakan pengguna perangkat radio komunikasi. Sesuai dengan namanya, anggota RAPI menggunakan perangkat radionya untuk berkomunikasi dengan sesama anggota masyarakat lainnya. Sebagai dasar verifikasi identitas pengguna perangkat radio digunakan call sign JZ (baca: Juliet Zulu) untuk semua anggotanya tanpa pembedaan hirarki.
Sejarah RAPI, Radio Antar Penduduk Indonesia  
KRAP atau Komunikasi Radio Antar Penduduk adalah komunikasi radio yang pada awalnya menggunakan band frekuensi 26.968 – 27.405 MHz yang di negara asalnya Amerika Serikat terkenal dengan nama Citizen Band Radio (CB). Sejak tahun 1958, di Amerika, secara resmi radio CB telah dilegalisir penggunaannya sebagai alat komunikasi radio antar penduduk, sebagai organisasi pengelolanya adalah Federal Communication Commission (FCC) yang bertugas mengendalikan dan membina serta membina para penggemarnya yang semakin banyak.
Mulai era tahun 70-an penggunaan CB merambah bumi Nusantara dan terus berkembang walaupun penggunaannya masih belum terkendali karena belum ada ketentuan yang mengaturnya.
Kebijakan pemerintah melalui Menteri Perhubungan telah menetapkan SK MENHUB RI No. S1.11/HKn 501/Phb-80 tanggal 6 Oktober 1980 tentang perijinan penggunaan radio antar penduduk, yang pelaksanaannya diatur melalui SK Dirjen Postel No. 125/Dirjen/1980 yang menetapkan Keputusan tentang Pendirian dan Pengangkatan pengurus Pusat Organisasi Radio Antar Penduduk, tertanggal 10 Nopember 1980. Untuk pelaksanaan keputusan diperlukan suatu organisasi yang bertugas membantu pemerintah dalam pengawasan dan pembinaan terhadap penyelenggaraan Komunikasi Radio Antar Penduduk (KRAP).
Pada tanggal 31 Oktober 1980 Ditjen Postel menunjuk Team Formatur dengan surat No. 6356/OT.002/Disfrek/80, dengan tugass untuk membentuk Organisasi Radio Antar Penduduk Indonesia yang mempunyai kepentingan pengelolaan, pembinaan dan pengendalian komunikasi radio antar penduduk.  
Layanan RoIP/Teamspeak3 RAPIRoIP Server: roip.rapi.or.id, Port: 10024
Teamspeak3 Server: ts-roip.rapi.or.id
Pengurus Nasional
Pengurus Nasional RAPI – JZ09ZZZ
Perumahan Cipinang I, Jl. Cipinang Indah Raya No. 1B,
Kec. Jatinegara, Jakarta Timur – 13420
Telp: 0812-8008-8440, 0811-3627-389, 0878-8880-8043
Email: rapinasional[at]gmail.com
Pengurus Daerah 10 Jawa Barat
Pengurus Wilayah 22 Kabupaten Bandung
Pengurus Lokal 5 Cicalengka

Panca Bhakti
  • Seorang anggota RAPI harus rendah hati
  • Seorang anggota RAPI harus enerjik
  • Seorang anggota RAPI harus peka dan tanggap terhadap Aspek Sosial Kemasyarakatan
  • Seorang anggota RAPI harus mempunyai daya juang yang menonjol pada Bangsa dan Negara Republik Indonesia
  • Seorang anggota RAPI harus berjiwa Gotong Royong